SISTEM PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN RUANG

SISTEM PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN RUANG

Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui :

  • penetapan peraturanzonasi, 
  • perizinan, 
  • pemberian insentif dan disinsentif, serta 
  • pengenaan sanksi.

Peraturan Zonasi

Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang. Peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang. 

Peraturan zonasi ditetapkan dengan: 

  • peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional;
  • peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi; dan
  • peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi. 

Perizinan

Ketentuan perizinan diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana di atas, dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin. Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.

Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan peraturan pemerintah layak sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan peraturan pemerintah.


Insentif dan Disinsentif


Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Insentif sebagaimana dimaksud di atas, yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa: 

  • keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
  • pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
  • kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
  • pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.

Disinsentif sebagaimana dimaksud , yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa: 

  • pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan  untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
  • pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.

Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat. Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh: 

  • Pemerintah kepada pemerintah daerah;
  • pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan
  • pemerintah kepada masyarakat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan peraturan pemerintah.

diatur dengan peraturan pemerintah.


Sanksi


Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. 


Sumber:

http://www.penataanruang.com/pengendalian-pemanfaatan-ruang.html

I BUILT MY SITE FOR FREE USING